Unpad resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN yang menerapkan PK-BLU) secara Penuh. Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tertanggal 15 September 2008, ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
PK-BLU secara penuh memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada Unpad, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PK-BLU dan Peraturan Pelaksanaannya. Unpad pun wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat dua tahun setelah ditetapkan menjadi BLU. Perlu ditegaskan kembali bahwa hingga saat ini Unpad tetap sebagai PTN yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Namun dimulai sejak SK Menkeu tersebut ditetapkan, Unpad menjadi PTN yang menerapkan PK-BLU secara Penuh.
Dengan menerapkan PK-BLU, walaupun ada keleluasaan tetapi tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Berdasarkan PP No.23/2005 Pasal 32 ayat (1), pejabat pengelola BLU terdiri atas pemimpin; pejabat keuangan; dan pelaksana teknis. Adapun keberadaan Dewan Pengawas dijamin Pasal 34 ayat (3). Berkaitan dengan hal ini, Dewan Pengawas terdiri dari Depkeu, Depdiknas, dan masyarakat umum, yang di-SK-kan oleh Mendiknas setelah mendapatkan persetujuan Menkeu.
Bagi Unpad sendiri, dengan status PTN yang menerapkan PK-BLU adalah sarana latihan untuk persiapan menuju Badan Hukum Pendidikan, jika nanti undang-undangnya sudah keluar.
Sumber: http://www.unpad.ac.id/
27 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar