09 Februari 2009

Pelaksanaan Audit Penataan Kompartemen dan Zona Usaha Perunggasan

Sejauh ini pelaksanaan audit kompartemen dan zona usaha perunggasan sudah dilaksanakan di sebagian kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu kabupaten Sukabumi, Purwakarta dan Subang. Pelaksanaan awal di beberapa Kabupaten dilakukan dengan kerjasama dengan pihak Belanda dan USDA (United State Department Of Agriculture). Pelaksanaan audit dilakukan oleh Tim Penilai yang telah dilatih dan berkerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan dinyatakan bahwa tahapan penataan kompartemen dilakukan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan sertifikasi. Tahap persiapan meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu harus memenuhi persyaratan telah menerapkan Pedoman Cara Pembibitan Yang Baik (Good Breeding Practice/GBP) dengan melampirkan kelengkapan manual panduan mutu, berupa pedoman buku atau prosedur tetap yang mengatur tatalaksana produksi dan kesehatan ternak, termasuk pemilihan bibit, pemberian pakan, biosekuriti, program vaksinasi dan lain-lain, dan bagi usaha peternakan komersial telah menerapkan Pedoman Budidaya Unggas Yang Baik (Good Farming Practice/GFP) dengan melampirkan kelengkapan manual panduan mutu sedangkan bagi usaha perunggasan harus memiliki manual pengawasan internal berupa prosedur tetap pengawasan pada titik kritis untuk memantau dan mengetahui bahwa proses manajemen usaha peternakan tersebut telah berjalan dengan semestinya.
Lebih lengkap kunjungi situs Ditjennak

Tidak ada komentar: